Berikut adalah kumpulan pertanyaan umum terkait pelayanan pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun yang telah dirapikan:
Q : Pada hari apa dan jam berapakah pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dibuka pada Dinas Dukcapil Kabupaten Karimun?
A : Pelayanan pengurusan dokumen kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Karimun dibuka setiap hari kerja (Senin-Jum’at) dari pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB.
Q : Berapakah biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan dokumen kependudukan (KK, KTP, KIA, Akta-akta) pada Disdukcapil Kabupaten Karimun?
A : Semua pelayanan pengurusan dokumen kependudukan (KK, KTP, KIA, dan Akta-akta Pencatatan Sipil) pada Disdukcapil Kabupaten Karimun TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Q : Apakah saya harus memperpanjang kembali KTP-Elektronik yang sudah habis masa berlaku?
A : Semua KTP-El yang diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (KTP-El keluaran tahun 2011) secara otomatis berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang lagi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 101 huruf C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Q : Apabila KTP-El saya hilang, rusak, patah, atau pudar, apakah saya bisa mendapatkan pengganti KTP-El yang baru dari Disdukcapil Kabupaten Karimun?
A :
-
KTP-El yang hilang dapat diganti dengan syarat melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
-
KTP-El yang rusak, patah, atau pudar dapat diganti dengan membawa KK dan/atau KTP-El yang rusak untuk ditukar dengan KTP-El yang baru.
Q : Apabila KTP-El saya sudah berlaku seumur hidup, namun terjadi perubahan data seperti alamat, status perkawinan, apakah dapat diganti dengan yang baru?
A : KTP-El yang berlaku seumur hidup dapat diganti dengan yang baru jika terjadi perubahan elemen data (alamat, status perkawinan, pekerjaan, tanda tangan, dan foto) sesuai dengan data terakhir yang tertulis dalam Kartu Keluarga (KK).
Q : Apabila saya pernah melakukan perekaman KTP-El di kota/kabupaten lain, kemudian pindah ke Kabupaten Karimun, apakah saya perlu melakukan perekaman ulang?
A : Tidak perlu. Data penduduk yang terekam dalam KTP-El seluruh Indonesia sudah tersedia dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Anda hanya perlu membawa KTP lama dan KK terbaru di Kabupaten Karimun untuk mendapatkan pengganti KTP-El yang baru. Namun, jika Anda belum pernah melakukan perekaman, Anda bisa melakukannya di Disdukcapil Kabupaten Karimun setelah proses pembuatan Kartu Keluarga selesai.
Q : Jika orang tua saya ingin membuat akta kelahiran namun tidak memiliki beberapa persyaratan seperti surat keterangan kelahiran dari penolong kelahiran, apakah akta kelahiran tersebut masih dapat diproses?
A : Solusinya adalah dengan menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berisi kebenaran data kelahiran, yang ditandatangani oleh dua orang saksi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.
Q : Apakah semua dokumen kependudukan sudah memakai tanda tangan elektronik?
A : Ya, semua dokumen kependudukan (Kartu Keluarga, KTP-El, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, SKPWNI) yang diterbitkan sejak Desember 2019 sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dan tidak lagi menggunakan stempel basah. Dokumen-dokumen tersebut dilengkapi dengan QR Code dan Barcode yang menjamin keaslian dan keabsahan dokumen.
Q : Apakah semua dokumen kependudukan yang sudah memakai tanda tangan elektronik tidak memerlukan legalisir?
A : Ya, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dan dilengkapi dengan QR Code dan Barcode tidak memerlukan layanan legalisir.