Karimun, dukcapil.karimunkab.go.id -Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun melaksanakan kunjungan ke Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan “ UPT Puskesmas Tanjung Balai” Kab. Karimun dalam rangka melakukan koordinasi dan validasi perjanjian kerja sama (PKS) tentang percepatan kecakupan kepemilikan akta kelahiran pada kegiatan Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2026 dan 13 Februari 2026
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun melakukan Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan Unit Pelaksana Teknis Pelaksana Kesehatan Masyarakat Tanjung Balai “UPT Puskesmas Tanjung Balai” Kab. Karimun tekait pengurusan dokumen Kepemilikan Akta Kelahiran. Adapun dengan Perjanjian Kerja sama (PKS) ini dapat mempermudah masyarakat yang melahirkan di UPT Puskesmas Tanjung Balai untuk mendapatkan dokumen Kependudukan, dan pihak UPT Puskesmas Tanjung Balai akan langsung memproses pengurusan dokumen administrasi kependudukan, jadi masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Kepala UPT Puskesmas Tanjung Balai sangat berharap kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun untuk dapat melakukan perjemputan dan pengantaran berkas dokumen kependudukan ke tempat UPT Puskesmas Tanjung Balai untuk mempermudah serta mempercepat penyelesaian yang menyangkut tentang adanya kekurangan maupun kesalahan berkas dokumen kependudukan.


Kepala UPT Puskesmas Tanjung Balai Karimun sangat berharap dengan adanya perjanjian kerja sama (PKS) ini terus dilakukan setiap tahunnya agar dapat mempermudah serta memfasilitasi UPT Puskesmas Tanjung Balai dalam kepengurusan Dokumen Kependudukan berupa akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).(bid.inovasi)






