Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun memberitahukan kepada seluruh warga Kabupaten Karimun bahwa pelayanan permohonan pencetakan KTP Elektronik (KTP-el) kini telah dibuka kembali.
Dalam pelaksanaan pelayanan ini, pencetakan KTP-el akan dilengkapi dengan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Oleh karena itu, pemohon diwajibkan hadir secara langsung pada saat pengajuan, karena proses ini tidak dapat diwakilkan.
Demikian
informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik dari seluruh masyarakat.