Dengan hormat,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun memberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa saat ini permohonan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) telah dapat dilayani kembali.
Sehubungan dengan ini setiap permohonan pencetakan KTP-el wajib didahului dengan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Oleh karena itu, pemohon wajib hadir secara langsung untuk melakukan aktivasi IKD sebagai syarat utama sebelum pencetakan KTP-el dapat diproses.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Karimun
Lihat Syarat Aktivasi IKD





