Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun dengan ini menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun bahwa pelayanan permohonan pencetakan KTP-el telah dibuka kembali.
Sehubungan dengan adanya ketentuan bahwa pencetakan KTP-el akan disertai dengan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital), maka permohonan pencetakan hanya dapat dilakukan oleh pemohon secara langsung dan tidak dapat diwakilkan.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.