Dengan hormat,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun.
Sehubungan dengan terjadinya kerusakan pada mesin pencetak KTP-el yang saat ini masih dalam proses perbaikan, maka layanan pencetakan KTP-el untuk sementara waktu belum dapat dilaksanakan.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan pencetakan KTP-el, sementara waktu diarahkan untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas kependudukan yang sah.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pengertiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Karimun





