Dengan hormat,
Kami dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun. Saat ini, proses pencetakan KTP-el tidak dapat dilakukan karena ketersediaan tinta pencetakan sedang dalam tahap pengadaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk sementara waktu, permohonan pencetakan KTP-el belum dapat kami layani. Sebagai alternatif, masyarakat dihimbau untuk melakukan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) sebagai bentuk identitas kependudukan yang sah dan dapat digunakan dalam berbagai layanan administrasi.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pengertian Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Karimun





