Karimun – Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang ramah dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun mengirimkan dua orang pegawai untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar Bahasa Isyarat Indonesia (Diklat BISINDO) yang diselenggarakan pada 13–17 Mei 2026 di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Karimun.
Kegiatan ini diikuti oleh 26 peserta, yang terdiri atas 2 peserta dari Disdukcapil Kabupaten Karimun dan 24 peserta lainnya yang berasal dari berbagai instansi penyelenggara pelayanan publik. Pelatihan merupakan hasil kerja sama antara SLB Negeri Karimun dengan DPD GERKATIN Sumatera Barat sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif bagi penyandang disabilitas tunarungu.
Selama lima hari pelaksanaan, peserta memperoleh berbagai materi yang mencakup pengenalan dasar Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO), etika berkomunikasi dengan komunitas tuli, serta praktik penggunaan bahasa isyarat dalam situasi pelayanan publik dan pendidikan inklusif. Selain penyampaian materi, peserta juga mengikuti praktik kelompok, simulasi pelayanan, hingga ujian akhir sebagai bentuk evaluasi terhadap pemahaman dan kemampuan berkomunikasi menggunakan BISINDO.
Keikutsertaan Disdukcapil Kabupaten Karimun dalam pelatihan ini merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas.
Melalui peningkatan kompetensi aparatur dalam berkomunikasi menggunakan Bahasa Isyarat Indonesia, diharapkan masyarakat penyandang disabilitas tunarungu dapat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, nyaman, setara, dan bermartabat. Langkah ini juga sejalan dengan semangat penyelenggaraan pelayanan publik yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Disdukcapil Kabupaten Karimun berkomitmen untuk terus mengembangkan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai pendidikan dan pelatihan yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan. Dengan demikian, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan tanpa diskriminasi.
Penulis : Sekretariat






