KARIMUN – Guna memastikan akuntabilitas, efisiensi, dan kualitas performa pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga, Inspektorat Kabupaten Karimun melaksanakan agenda Reviu Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sektor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran (TA) 2025. Kegiatan pengawasan berkala ini digelar di Ruang Rapat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun pada Rabu, 17 Juni 2026.
Kedatangan Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Karimun tersebut disambut langsung oleh Disdukcapil Karimun yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, serta didampingi oleh Pejabat Fungsional Perencana Ahli Muda.
Fokus Reviu: Pemeriksaan Dokumen dan Evaluasi Standar Layanan

Pelaksanaan reviu kali ini berfokus pada evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang telah berjalan sepanjang tahun anggaran 2025. Dalam pelaksanaannya, tim Inspektorat mengajukan sejumlah permintaan dokumen penting terkait indikator pelayanan publik yang wajib dipenuhi oleh pihak dinas.
Dokumen-dokumen yang diminta tersebut mencakup kebijakan terkait pelayanan publik, maklumat pelayanan, laporan pengelolaan pengaduan masyarakat, dokumentasi sarana prasana, hingga dokumen kesesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap lini pelayanan. Seluruh berkas tersebut nantinya akan diperiksa dan direviu secara mendalam oleh tim Inspektorat untuk mengukur kepatuhan dan capaian target kinerja yang telah dicanangkan.
Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Setelah seluruh dokumen diserahkan, tim Inspektorat Kabupaten Karimun akan melakukan penelaahan lebih lanjut guna menyusun catatan rekomendasi. Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan potret yang jelas mengenai aspek mana saja yang perlu dipertahankan dan bagian mana yang membutuhkan perbaikan taktis.
Dengan terlaksananya reviu penyelenggaraan pelayanan publik berbasis pemenuhan dokumen ini, Disdukcapil Kabupaten Karimun berkomitmen untuk terus berbenah dan menindaklanjuti setiap arahan. Langkah ini diambil demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) serta meningkatkan indeks kepuasan masyarakat.
Penulis : Sekretariat






