Diberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Karimun yang saat ini berada di luar Pulau Karimun, bahwa KTP-el bagi yang telah melakukan perekaman dapat diambil di kantor kecamatan sesuai dengan domisili masing-masing.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.







