Karimun, dukcapil.karimunkab.go.id -Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun melaksanakan kunjungan ke Sekolah Dasar Negeri 004 Tebing dalam rangka melakukan koordinasi dan validasi perjanjian kerja sama (PKS) tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) pada kegiatan Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan yang dilaksanakan pada tanggal 02 maret 2026 dan 05 Maret 2026
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di lingkungan Pendidikan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun melakukan Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan Sekolah Dasar Negeri 004 Tebing terkait pengurusan dokumen Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). Adapun manfaat dari Kartu Identitas Anak (KIA) adalah melindungi hak anak,jaminan akses sarana umum dan mencegah perdagangan anak. Maka dengan Perjanjian Kerja sama (PKS) ini dapat mempermudah siswa Sekolah Dasar Negeri 004 Tebing untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) sehingga orang tua siswa tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan dokumen Kependudukan.
Kepala Sekolah Dasar Negeri 004 Tebing sangat mendukung dengan adanya program dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun. Kepala Sekolah juga berharap kepada pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dapat melakukan pengumpulan dan penjemputan berkas dokumen kependudukan ke sekolah Dasar Negeri 004 Tebing untuk mempermudah serta mempercepat penyelesaian yang menyangkut tentang adanya kekurangan maupun kesalahan berkas dokumen kependudukan khususnya yang berkaitan dengan Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Sekolah Dasar Negeri 004 Tebing sangat antusias dengan adanya perjanjian kerja sama (PKS) ini terus dilakukan setiap tahunnya secara terus menerus sehingga program ini dapat mempermudah pihak sekolah untuk mengurus dokumen kependudukan terutama Kartu Identitas Anak (KIA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat memfasilitasi segala urusan yang berkaitan dengan dokumen Kependudukan agar dapat mempermudah Sekolah dalam kepengurusan Dokumen Kependudukan.(bid.inovasi)






