Karimun – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun tetap membuka layanan administrasi kependudukan pada hari libur nasional dan cuti bersama tanggal 14 dan 15 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri agar Disdukcapil kabupaten/kota tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun, R. Mavia Rozza, SE, menyampaikan bahwa Disdukcapil Kabupaten Karimun telah menyiapkan jadwal piket bagi petugas pelayanan guna memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan administrasi kependudukan.
“Pelayanan selama libur nasional dan cuti bersama ini kami prioritaskan untuk perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), sehingga masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan tetap dapat terlayani dengan baik,” ujar R. Mavia Rozza, SE.
Selama dua hari tersebut, pelayanan akan berlangsung setengah hari, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dengan penyesuaian terhadap kondisi serta kebutuhan pelayanan di Kabupaten Karimun. Selain layanan prioritas perekaman dan pencetakan KTP-el, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait pelayanan administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Disdukcapil Kabupaten Karimun mengimbau masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak terkait dokumen kependudukan, khususnya KTP-el, untuk memanfaatkan layanan yang telah disediakan selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Melalui penyelenggaraan pelayanan ini, Disdukcapil Kabupaten Karimun berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang prima, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sehingga hak setiap penduduk atas dokumen kependudukan tetap terpenuhi meskipun pada masa libur nasional dan cuti bersama.
Penulis : Sekretariat






