Dengan ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Karimun bahwa ketersediaan blangko KTP Elektronik (e-KTP) saat ini dalam kondisi terbatas dan masih dalam proses pengiriman.
Sehubungan dengan hal tersebut, permohonan pencetakan KTP Elektronik hanya dapat dilakukan untuk pemohon baru (Print Ready Record/PRR) dan bagi yang mengalami kehilangan.
Selain itu, karena proses pencetakan disertai dengan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital), maka permohonan harus dilakukan oleh yang bersangkutan secara langsung.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Karimun





