Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun melakukan kegiatan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Inovasi USAIDAH (Usai Pelaksanaan Akad Nikah Terbilah KK dan KTP-El). Untuk kegiatan koordinasi dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober dan validasi dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober tahun 2025 bertempat di ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun. Sebagai Upaya untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi Masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun terus berinovasi salah satunya inovasi USAIDAH (Usai Pelaksanaan Akad Nikah Terbitlah KK dan KTP-EL) dengan melakukan kerja sama antara Disdukcapil dengan Kemenag dalam mempermudah pasangan pengantin baru memperoleh dokumen Adminduk secara langsung pasca akad nikah.
Kerja Sama ini memberikan manfaat utama berupa kemudahan dan efisiensi bagi pasangan pengantin baru, karena mereka dapat menerima Kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang baru secara langsung setelah akad nikah. Tanpa perlu mengurus bolak-balik ke Disdukcapil. Tak hanya itu , dalam kesempatan tersebut turut disertakan pula Kartu keluarga (KK) terbaru bagi kedua orangtua mempelai pria dan Wanita. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari perubahan status kependudukan dalam dokumen resmi keluarga mereka,mengingat kedua mempelai telah memiliki KK baru sebagai pasangan suami sitri. Agar terlaksananya kegiatan ini pihak kemenag melakukan koordinasi dengan KUA (Kantor Urusan Agama) sehingga pihak KUA lebih mudah menyampaikan kepada Masyarakat yang akan melakukan pernikahan.
Untuk proses kelengkapan berkasnya dalam hal ini pihak KUA (Kantor Urusan Agama) khususnya bagian administrasi akan membantu menyiapkan pemberkasan dokumen tentang persyaratan yang telah tercantum pada standar pelayanan Dukcapil.

Kepala Kemenag Kab. Karimun menyampaikan agar kerja sama inovasi USAIDAH ini Masyarakat semakin terbantu dalam memperoleh dokumen kependudukan secara cepat dan mudah. Tidak ada lagi alasan bagi warga untuk menunda pengurusan dokumen kependudukan. Inovasi layanan ini bagian dari Upaya mewujudkan pelayanan prima dan membahagiakan Masyarakat dalam hal pelayanan administrasi kependudukan . (Bid.Inovasi)





