Karimun, dukcapil.karimunkab.go.id – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun melaksanakan kunjungan ke Rumah Sakit Bakti Timah Karimun dalam rangka melakukan koordinasi dan validasi perjanjian kerjasama (PKS) tentang percepatan kecakupan kepemilikan akta kelahiran pada kegiatan Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2026 dan 02 Februari 2026
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Rumah Sakit Bakti Karimun tekait pengurusan dokumen Kepemilikan Akta Kelahiran. Adapun dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini dapat mempermudah masyarakat yang melahirkan di Rumah Sakit Bakti Timah Karimun, pihak Rumah sakit akan langsung memproses pengurusan dokumen administrasi kependudukan, jadi masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil.
Dan Direktur Rumah Sakit Bakti Timah Karimun sangat berharap kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun untuk dapat melakukan perjemputan dan pengantaran berkas dokumen kependudukan ke tempat Rumah Sakit Bakti Timah Karimun untuk mempermudah serta mempercepat penyelesaian menyangkut tentang adanya kekurangan maupun kesalahan berkas dokumen kependudukan.


Direktur Rumah Sakit Bakti Timah Karimun sangat berharap adanya perjanjian kerjasama (PKS) ini terus dilakukan setiap tahunnya agar dapat memudahkan dan memfasilitas Rumah Sakit Bakti Timah Karimun dalam kepengurusan akta kelahiran.(bid.inovasi)






