Karimun, dukcapil.karimunkab.go.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kunjungan ke Sekolah SDN 004 Tebing dalam rangka melakukan koordinasi dan validasi perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) tentang penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan perjanjian kerja sama (PKS) tentang percepatan cakupan Akta Kelahiran pada kegiatan kerja sama dan pemanfaatan data. Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mempermudah pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran. Untuk koordinasi dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2025 dan validasi dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2025.
Plt.Kepala Sekolah SDN 004 Tebing Ibu RAMLAH, S.Pd mengatakan beliau sangat senang dengan adanya perpanjangan kerja sama ini karena dapat mempermudah pihak sekolah dalam proses pengurusan dokumen kependudukan, khususnya pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta
Kelahiran. Dalam hal ini pihak sekolah akan membantu menyiapkan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun sesuai dengan persyaratan yang telah tercantum pada standar pelayanan Disdukcapil.
Ibu RAMLAH, SPd juga menambahkan agar kerja sama ini terus terjalin karna pentingnya kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi siswa siswi di sekolah SDN 004 Tebing ini. Beliau juga berharap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dapat melakukan perjemputan dan pengantaran berkas/dokumen kependudukan ke Sekolah SDN 004 Tebing untuk mempermudah serta mempercepat penyelesaian menyangkut tentang adanya kekurangan maupun kesalahan berkas/dokumen kependudukan.








