
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun melaksanakan kegiatan penandatanganan Pakta Integritas untuk Zona Integritas pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Disdukcapil, Drs. Muhd. Tahar, M.Pd., dan Sekretaris Disdukcapil, Efryan Santana, S.IP., bersama pejabat eselon 3 dan 4, serta jajaran fungsional dan staf.
Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan salah satu rencana aksi dalam Pembangunan Zona Integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sebagai upaya untuk meningkatkan lingkungan kerja yang bersih, transparansi, akuntabilitas, dan memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
Tujuan dari penandatanganan Pakta Integritas adalah untuk memastikan bahwa setiap pegawai di Disdukcapil Karimun berkomitmen untuk menaati Kode Etik Pegawai, tidak melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, tidak menerima dan/atau meminta imbalan / pungutan / gratifikasi dari pengguna layanan, serta dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar komitmen.
Kedepannya, implementasi Zona Integritas ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh Disdukcapil serta  meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penulis : Yuniar