Karimun, 03 Februari 2026 – Dalam rangka memperkuat komitmen kinerja serta meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Karimun melakukan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan organisasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil.

Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Karimun dan diikuti oleh Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, serta Pejabat Struktural di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Karimun. Melalui penandatanganan ini, setiap pejabat menegaskan komitmen dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan.

Selain itu, perjanjian kinerja ini menjadi instrumen penting dalam memastikan keselarasan antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja, sehingga seluruh program pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Karimun. Disdukcapil Kabupaten Karimun terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, tepat, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima.






