PERJANJIAN KERJA SAMA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KARIMUN DENGAN DINAS SOSIAL KABUPATEN KARIMUN

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun melakukan kegiatan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS ) dalam hal Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan Pada Lingkungan Dinas Sosial Kabupaten karimun Tahun 2025. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja Sama Akses Pemanfaatan Data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun dengan Dinas Sosial Kabupaten Karimun yang dilaksanakan pada hari senin, tanggal 2 Juni 2025 bertempat di ruang Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat mandapatkan hak akses data kependudukan dan setelah penandatanganan dokumen  perjanjian kerja sama ini akan disampaikan kepada Direktur Jenederal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibukakan hak akses terhadap gudang data. Selain itu juga dapat untuk memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan yakni verifikasi dan validasi data sesuai keperluan perangkat daerah untuk pelayanan publik, perencanaan, pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegak hukum.

Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dan dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Hal ini Sesuai dengan Undang-undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Dinas Sosial Kabupaten Karimun melakukan kerja sama dengan tujuan  untuk melakukan verifikasi dan validasi data penduduk penerima bantuan sosial dan/atau program lingkup Dinas Sosial Kabupaten Karimun yaitu Data PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang sebagian besar datanya harus disesuaikan dengan data kependudukan karena itu Disdukcapil melalui Ditjen Dukcapil memberikan metode akses berupa Web service dengan konfirmasi sesuai atau tidak sesuai menggunakan jaringan tertutup. Dinas Sosial Kabupaten Karimun bisa mengakses data kependudukan dengan mendapatkan user id yang akan diberikan oleh Dirjen Dukcapil sehingga nantinya penerima bantuan yang diberikan berdasarkan data PMKS yang singkron dengan Disdukcapil.

Dengan adanya kerjasama ini, maka data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan, namun tetap terjaga kerahasiaan datanya terutama data perorangan yang sangat dilindungi oleh undang-undang. (Bid. Inovasi )

Berita Terkait

Perjanjian Kerja Sama Disdukcapil Kabupaten Karimun dengan SDN 002, 003, dan 008 Kundur Utara
PERJANJIAN KERJA SAMA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KARIMUN DENGAN SEKOLAH SDN 001 MORO, SDN 004 MORO Dan SDN 013 MORO
Perpanjangan PKS Disdukcapil Kabupaten Karimun dengan SDN 001 Tebing
Perpanjangan PKS Disdukcapil Kabupaten Karimun dengan SDN 004 Tebing
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:12 WIB

PERJANJIAN KERJA SAMA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KARIMUN DENGAN DINAS SOSIAL KABUPATEN KARIMUN

Rabu, 16 April 2025 - 09:25 WIB

PERJANJIAN KERJA SAMA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KARIMUN DENGAN SEKOLAH SDN 001 MORO, SDN 004 MORO Dan SDN 013 MORO

Senin, 17 Maret 2025 - 10:49 WIB

Perpanjangan PKS Disdukcapil Kabupaten Karimun dengan SDN 001 Tebing

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:19 WIB

Perpanjangan PKS Disdukcapil Kabupaten Karimun dengan SDN 004 Tebing

Berita Terbaru

Bidang Pendaftaran Penduduk

Permohonan Maaf atas Gangguan Layanan Pencetakan KTP-el

Selasa, 15 Jul 2025 - 21:28 WIB

Bidang Pendaftaran Penduduk

Pelayanan Pencetakan KTP-el Disertai Aktivasi Identitas Digital

Senin, 7 Jul 2025 - 21:26 WIB

Bidang Pendaftaran Penduduk

Permohonan Maaf atas Gangguan Layanan Pencetakan KTP-el

Senin, 23 Jun 2025 - 17:58 WIB