Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun melakukan kegiatan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS ) dalam hal Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan Pada Lingkungan Dinas Sosial Kabupaten karimun Tahun 2025. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja Sama Akses Pemanfaatan Data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun dengan Dinas Sosial Kabupaten Karimun yang dilaksanakan pada hari senin, tanggal 2 Juni 2025 bertempat di ruang Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat mandapatkan hak akses data kependudukan dan setelah penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama ini akan disampaikan kepada Direktur Jenederal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dibukakan hak akses terhadap gudang data. Selain itu juga dapat untuk memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan yakni verifikasi dan validasi data sesuai keperluan perangkat daerah untuk pelayanan publik, perencanaan, pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegak hukum.
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dan dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Hal ini Sesuai dengan Undang-undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Dinas Sosial Kabupaten Karimun melakukan kerja sama dengan tujuan untuk melakukan verifikasi dan validasi data penduduk penerima bantuan sosial dan/atau program lingkup Dinas Sosial Kabupaten Karimun yaitu Data PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang sebagian besar datanya harus disesuaikan dengan data kependudukan karena itu Disdukcapil melalui Ditjen Dukcapil memberikan metode akses berupa Web service dengan konfirmasi sesuai atau tidak sesuai menggunakan jaringan tertutup. Dinas Sosial Kabupaten Karimun bisa mengakses data kependudukan dengan mendapatkan user id yang akan diberikan oleh Dirjen Dukcapil sehingga nantinya penerima bantuan yang diberikan berdasarkan data PMKS yang singkron dengan Disdukcapil.
Dengan adanya kerjasama ini, maka data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan, namun tetap terjaga kerahasiaan datanya terutama data perorangan yang sangat dilindungi oleh undang-undang. (Bid. Inovasi )