Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun melakukan kegiatan Perjanjian Kerja Sama (PKS ) tentang Perpanjangan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Percepatan Cakupan Akta Kelahiran pada kegiatan kerja sama dan pemanfaatan data, kegiatan koordinasi dilaksanakan pada hari selasa tanggal 29 Juli dan validasi dilaksanakan pada tanggal 31 Juli tahun 2025 bertempat di ruang Kepala Sekolah KB Al-Amin Kecamatan Tebing.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini bertujuan untuk mempermudah pihak sekolah dalam proses pengurusan dokumen kependudukan khususnya dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran. Adapun manfaat dari Kartu Identitas Anak (KIA) Adalah salah satunya memenuhi hak anak atas identitas, mempermudah akses layanan publik seperti sekolah dan Kesehatan serta sebagai alat perlindungan hukum (menjadi bukti identitas diri saat terjadi peristiwa buruk, memberikan perlindungan hukum dari penyalahgunaan identitas), kemudian manfaat dari akta kelahiran sebagai bukti sah identittas dan status hukum seseorang serta menjadi syarat penting untuk berbagai urusan administrati seperti Pendidikan, pekerjaan dan admininstrasi kependudukan.

Untuk proses kelengkapan berkasnya dalam hal ini pihak sekolah akan membantu menyiapkan pemberkasan dokumen tentang persyaratan yang telah tercantum pada standar pelayanan Dukcapil.

Pihak Sekolah juga menyampaikan agar kerja sama ini akan terus terjalin karena pentingnya kepemilikan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi siswa- siswi di sekolah, dan semoga dengan adanya perjanjian kerja sama ini dapat memudahkan dan memfasilitasi sekolah dalam hal administrasi kependudukan . (Bid.Inovasi)





