Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun melakukan kegiatan Perjanjian Kerja Sama (PKS ) tentang Perpanjangan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Percepatan Cakupan Akta Kelahiran pada kegiatan kerja sama dan pemanfaatan data yang dilaksanakan pada hari selasa, tanggal 15 April 2025 bertempat di ruang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini bertujuan untuk mempermudah pihak sekolah dalam proses pengurusan dokumen kependudukan khususnya dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran. Dalam hal ini pihak sekolah akan membantu menyiapkan pemberkasan dokumen tentang persyaratan yang telah tercantum pada standar pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun. Pihak sekolah juga berharap kepada Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun untuk dapat melakukan penjemputan dan pengantaran berkas/dokumen yang dimaksud agar mempermudah dan mempercepat proses kepengurusannya.
Pihak Sekolah juga menyampaikan agar kerja sama ini akan terus terjalin karena pentingnya kepemilikan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi siswa-siswi di sekolah, dan semoga dengan adanya perjanjian kerja sama ini dapat memudahkan dan memfasilitasi sekolah dalam hal administrasi kependudukan . (Bid.Inovasi)