Perjanjian Kerja Sama Disdukcapil Kabupaten Karimun dengan SDN 002, 003, dan 008 Kundur Utara

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, dukcapil.karimunkab.go.id – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan validasi dokumen PKS tentang perpanjangan penerbitan KIA dan PKS tentang percepatan cakupan Akte Kelahiran pada kegiatan kerjasama dan pemanfaatan data dengan Sekolah SD Negeri 002 Kundur Utara, SD Negeri 003 Kundur Utara dan SD Negeri 008 Kundur Utara yang dilaksanakan pada Selasa, tanggal 08 Mei 2025 diruangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun.

Pemerintah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Adapun masa berlaku Kartu Identitas Anak (KIA) baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai berusia 5 tahun sedangkan masa berlaku Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Perjanjian Kerja sama ini,bertujuan untuk mempermudah pihak sekolah dalam proses pengurusan data kependudukan khususnya dalam pembuatan KIA dan Akte Kelahiran dalam hal ini pihak sekolah

akan menyiapkan pemberkasan dokumen tentang persyaratan yang telah tercantum didalam dokumen PKS sesuai standar pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun. Pihak sekolah juga berharap kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun untuk dapat melakukan penjemputan dan pengantaran berkas/dokumen yang dimaksud agar mempermudah dan mempercepat kepengurusannya.

Pihak sekolah juga menyampaikan agar kerjasama ini akan terus terjalin karena pentingnya kepemilikan KIA dan Akte Kelahiran bagi siswa-siswi disekolah sehingga mempermudah dan memfasilitasi sekolah dalam hal administrasi kependudukan. Dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini maka diharapkan masyarakat khususnya Sekolah (Paud/TK, SD, SLTP dan SLTA) atau Instansi di Kecamatan Kundur Utara tidak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut serta dapat memudahkan dan memfasilitas sekolah dalam hal administrasi kependudukan.(bid.inovasi)

Berita Terkait

Perjanjian Kerja Sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun dengan Dinas Sosial Kabupaten Karimun
Perjanjian Kerja Sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun dengan Sekolah SDN 001 Moro, SDN 004 Moro dan SDN 013 Moro
Perpanjangan PKS Disdukcapil Kabupaten Karimun dengan SDN 001 Tebing
Perpanjangan PKS Disdukcapil Kabupaten Karimun dengan SDN 004 Tebing
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:12 WIB

Perjanjian Kerja Sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun dengan Dinas Sosial Kabupaten Karimun

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:47 WIB

Perjanjian Kerja Sama Disdukcapil Kabupaten Karimun dengan SDN 002, 003, dan 008 Kundur Utara

Rabu, 16 April 2025 - 09:25 WIB

Perjanjian Kerja Sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun dengan Sekolah SDN 001 Moro, SDN 004 Moro dan SDN 013 Moro

Senin, 17 Maret 2025 - 10:49 WIB

Perpanjangan PKS Disdukcapil Kabupaten Karimun dengan SDN 001 Tebing

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:19 WIB

Perpanjangan PKS Disdukcapil Kabupaten Karimun dengan SDN 004 Tebing

Berita Terbaru

Bidang Pendaftaran Penduduk

PENGUMUMAN LAYANAN PENCETAKAN KTP-EL DAN AKTIVASI IKD

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:25 WIB

Bidang Pendaftaran Penduduk

Informasi Layanan Pencetakan KTP-el Sementara Tidak Tersedia

Jumat, 19 Sep 2025 - 10:22 WIB

TERKINI

Waspada Penipuan Berkedok Aktivasi IKD

Senin, 25 Agu 2025 - 14:23 WIB

Bidang Pendaftaran Penduduk

Pelayanan Pencetakan KTP-el dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Jumat, 8 Agu 2025 - 21:34 WIB