Karimun, disdukcapil.karimunkab.go.id -Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun melaksanakan kunjungan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Kabupaten Karimun dalam rangka melakukan koordinasi dan validasi perjanjian kerjasama (PKS) tentang percepatan kecakupan kepemilikan akta kelahiran pada kegiatan Kerja Sama dan Pemanfaatan Data. Untuk koordinasi dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2026 dan validasi dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2026 di ruang rapat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Kabupaten Karimun.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Kabupaten Karimun tekait pengurusan dokumen Kepemilikan Akta Kelahiran. Adapun tujuan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini dapat mempercepat dan mempermudah layanan administrasi Kependudukan bagi masyarakat.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani kabupaten Karimun sangat berharap kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun untuk memproses kelengkapan berkasnya. Pihak Rumah Sakit juga akan membantu menyiapkan pemberkasan dokumen tentang persyaratan yang telah tercantum di dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut.


Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Kabupaten Karimun sangat berharap adanya perjanjian kerjasama (PKS) ini terus dilakukan setiap tahunnya agar dapat memudahkan dan memfasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Kabupaten Karimun dalam kepengurusan akta kelahiran. (bid.inovasi)





