
Karimun, disdukcapil.karimunkab.go.id – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil melaksanakan kunjungan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun dalam rangka melakukan koordinasi dan validasi perjanjian kerjasama (PKS) tentang Inovasi Pelayanan KADO-PURNA (Penerbitan Kartu Keluarga dan Dokumen Otomatis KTP-el Purna Bakti). Untuk koordinasi dilaksanakan pada tanggal 08 Juli 2026 dan validasi dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2026.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna bakti, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Inovasi Pelayanan KADO-PURNA (Penerbitan Kartu Keluarga dan Dokumen Otomatis KTP-el Purna Bakti).
Melalui inovasi Pelayanan KADO-PURNA, ASN yang telah memasuki masa pensiun akan memperoleh kemudahan dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Perubahan data kependudukan, seperti pembaruan Kartu Keluarga (KK) dan penerbitan KTP-el, dapat diproses secara otomatis berdasarkan data yang telah dikoordinasikan antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun.

Kerja sama ini bertujuan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, tepat, dan terintegrasi, sehingga para purna bakti tidak perlu lagi mengurus perubahan dokumen secara mandiri. Inovasi ini juga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Karimun dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Diharapkan melalui implementasi Inovasi Pelayanan KADO-PURNA, pelayanan administrasi kependudukan bagi ASN yang memasuki masa purna bakti dapat semakin optimal serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh penerima layanan.(bid.inovasi)






