Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan inovasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital yang memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan melalui smartphone secara aman dan praktis.
Dengan IKD, masyarakat dapat memperoleh berbagai kemudahan pelayanan publik, di antaranya akses dokumen kependudukan yang lebih cepat, praktis tanpa harus membawa dokumen fisik, serta mendukung transformasi digital pelayanan pemerintahan.
Manfaat IKD:
– Praktis dan mudah digunakan
– Dokumen kependudukan dapat diakses melalui smartphone
– Data lebih aman dan terlindungi
– Mendukung pelayanan publik berbasis digital
Syarat Aktivasi IKD:
– Sudah memiliki KTP elektronik (KTP-el)
– Membawa handphone/android pribadi
– Memiliki email aktif
Aktivasi IKD dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Karimun maupun pada layanan aktivasi IKD terdekat.
Disdukcapil Kabupaten Karimun terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan modern.
“Dukcapil Hadir Melayani Dengan Hati, Untuk Karimun Maju.”







